Selasa, 24 Maret 2015

Rumah Dampingan Bagi Mantan Pecandu Narkoba

Penulis : Astri Damayanti
Tulisan ini masih terinspirasi dari acara pergelaran seni dan budaya anti penyalahgunaan narkoba yang diadakan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014. Saat itu mata saya tertuju pada sebuah meja yang di atasnya berjejer gelas dan stiker yang bertuliskan slogan-slogan anti narkoba. Ada juga slogan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam gelas maupun stiker tersebut.
Di belakang meja terdapat sebuah papan putih berisi skema dengan judul : CETAK BIRU SKEMA RUMAH SINGGAH. Di samping meja terdapat standing banner yang berisi tentang fungsi rumah singgah atau yang dikenal dengan nama rumah dampingan mantan pecandu narkoba. Berikut ini adalah Fungsi Rumah dampingan seperti yang tertulis pada standing banner tersebut :
  1. Tempat pendataan ulang (Aktualisasi data mantan pecandu narkoba).
  2. Tempat untuk penguatan secara psikologis dalam rangka menekan angka Relapse.
  3. Tempat layanan bimbingan konseling dan terapi grup.
  4. Tempat pertemuan family support group (FSG).
  5. Tempat mencari informasi pekerjaan dan pelatihan unit usaha kerja produktif.
Rumah dampingan ini adalah salah satu yang dimiliki oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika ingin berkunjung dan melihat langsung apa saja aktifitas yang ada di rumah singgah ini maka kita bisa datang ke Jalan Cipinang Besar Selatan No. 1A.
Saya sempat bertanya pada aktivis yang menunggu hasil karya anak-anak dari rumah dampingan, pada acara di Smesco tersebut. Aktivis itu menjelaskan bahwa ada banyak alasan mengapa perlu adanya rumah pendampingan bagi para mantan pecandu narkoba. Salah satunya adalah waktu yang diperlukan oleh mantan pecandu narkoba untuk bisa lepas dari jeratan narkoba tidaklah sebentar.
Para mantan pecandu narkoba tersebut memerlukan pengorbanan yang besar untuk bisa benar-benar sehat kembali seperti sedia kala. Pengorbanan tersebut bukan saja berupa materi tapi juga waktu serta psikologis.
Yang ada dalam pikiran para pecandu narkoba setiap hari adalah menggunakan narkoba. Apapun kondisinya pokoknya mereka harus bisa menggunakan narkoba. Mereka tidak mau tahu tentang kondisi ekonomi ataupun resiko kesehatan di masa yang akan datang. Itu sebabnya kalau sudah dalam keadaan terdesak mereka tidak segan-segan untuk mencuri atau menjual barang apapun yang bisa menghasilkan uang cepat agar ia bisa membeli barang haram tersebut.
Menangkap dan memasukkan pecandu ke dalam penjara bukanlah sebuah penyelesaian yang baik. Ini karena pada kenyataannya pecandu yang berada di dalam penjara seringkali mengalami kekerasan secara hukum dan ini sebenarnya melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebenarnya pemerintah sudah berkomitmen untuk melindungi para pecandu narkoba dari kriminalisasi dan menempatkan pecandu narkoba pada tempat yang tepat agar mereka bisa  pulih dan bisa kembali ke masyarakat seperti semula. Komitmen ini dituangkan dalam Undang-undang Narkotika sejak undang-undang ini dibuat pada tahun 1976, 1997 dan terakhir Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Itu sebabnya rumah pendampingan ini ada untuk membantu mempersiapkan para mantan penyalah guna narkoba yang sudah keluar dari Pusat Rehabilitasi agar mereka bisa siap kembali ke masyarakat. Di dalam rumah pendampingan ini para mantan penyalahguna narkoba diberikan bimbingan dan penyuluhan yang nantinya diharapkan bisa membantu mereka tidak menggunakan barang haram itu lagi.
Selain rumah endampingan yang dikelola langsung oleh Badan Narkotika Nasional, ada juga rumah dampingan yang dikelola oleh Masyarakat. Seperti misalnya Rumah Singgah PEKA di Jakarta ataupun Yayasan Laras yang ada di Kalimantan Timur. Rumah dampingan ini juga dikenal sebagai rumah singgah bagi para mantan pengguna narkoba.
 Di dalam rumah dampingan ini para mantan pecandu narkoba selain diberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, mereka juga dibekali dengan pelatihan bisnis atau usaha. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan mental mereka dalam menjalankan usaha ketika kembali ke masyarakat nantinya.
Kegiatan yang ada di rumah dampingan ini juga dibantu oleh pihak ketiga. Seperti misalnya di rumah singgah PEKA yang melibatkan ILO (International Labour Organization) untuk memberikan asistensi pada para mantan penyalah guna narkoba pada pelatihan usaha ini.  
Kegiatan pelatihan usaha semacam ini biasanya diberikan selama 3 bulan dengan durasi pertemuan seminggu sekali. Selain pelatihan berbisnis, para mantan pecandu narkoba ini juga diberikan pelatihan ketrampilan yang bisa menjadi bekal mereka berusaha nantinya.
Beberapa kegiatan ketrampilan yang diberikan di rumah dampingan yang dikelola oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) antara lain design grafis dengan hasil stiker dan gelas dengan berbagai slogan anti narkoba. Sementara itu di rumah singgah PEKA para mantan pecandu narkoba itu dibekali dengan ketrampilan laundry, bengkel, warnet, warung serta salon.
Memang tidak mudah mengobati sebuah penyakit. Begitu juga mengobati para pengguna narkoba. Yang perlu diingat adalah para pengguna narkoba adalah orang-orang yang sakit. Mereka sakit secara fisik dan mental. Oleh karena itu cara yang paling tepat dilakukan bagi para pecandu narkoba adalah mengobatinya hingga sembuh.
Perlu waktu panjang untuk bisa menyembuhkan penyakit yang sudah menumpuk di dalam tubuh. Semakin lama para pecandu ini mengkonsumsi narkoba, maka semakin lama pula mereka bisa membersihkan diri dari narkoba yang sudah meracuni tubuh mereka. Itu sebabnya peran serta masyarakat di sekitarnya terutama keluarga sangat diperlukan.
Para pecandu narkoba itu juga manusia, maka kita juga harus memperlakukan mereka sebagai manusia. Para pecandu narkoba punya hak untuk sembuh dan ketika sembuh mereka juga punya hak untuk hidup layak di lingkungan masyarakat. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima para mantan pecandu narkoba di lingkungan sekitar kita. 
Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/345-rumah-dampingan-bagi-mantan-pecandu-narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar