Kamis, 23 April 2015

Upacara Pelantikan Pejabat Eselon IV/A BNN Kabupaten Tulungagung berjalan lancar

Kegiatan Upacara setiap tanggal 17 sudah menjdi kegiatan rutin Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, akan tetapi kegiatan Upacara pada Jum'at (17/4) berbeda dari yang biasanya. Dalam Upacara tersebut dilaksanakan Pelantikan Pejabat Eselon IV/A BNN Kabupaten Tulungagung. Upacara Pelantikan ini dilaksanakan karena BNN Kabupaten / Kota Se Indonesia mengalami perubahan nama Seksi dan Subbagian diantaranya  Subbagian Tata Usaha berubah menjadi Subbagian Umum, Seksi Pencegahan berubah menjadi Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan  Seksi Pemberdayaan Masyarakat berubah menjadi Seksi Rehabilitasi.  
Upacara yang dilaksanakan di halaman kantor BNN Kabupaten Tulungagung ini, berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. Beliau mengambil sumpah jabatan kepada tiga orang calon Pejabat eselon IV/A baru diantaranya, Suroso, S.Sos., menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum, Suprianik, S.E.,  menjabat sebagai Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Drs. Tri Arief Praharanto, S.Kom., M.M., menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi. Dalam amanatnya Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti S.H., M.M. menyampaikan bahwa jabatan yang di emban harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan senantiasa berpacu pada Panca Prasetya Korpri. Setelah  Uapacara berakhir seluruh Pejabat Eselon IV/A baru mendapatkan ucapan Selamat dari seluruh anggota BNN Kabupaten Tulungagung, dan mereka mengabadikan momen tersebut.

Rabu, 22 April 2015

Sosialisasi meningkatkan kesadaran Hukum bagi masyarakat Desa Boyolangu dan Kepuhrejo


Bila kita mendengar kata 'Hukum' tentunya tidak terlepas dari yang namanya aturan dan sanksi. Sanksi berlaku bagi mereka yang tidak mentaati Peraturan atau hukum yang berlaku, baik aturan atau hukum tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di masyarakat, dan kedua-duanya harus kita taati dengan penuh kesadaran. Bila berbicara kesadaran hukum memang setiap orang berbeda, bisa dilatarbelakangi karena mereka tidak tahu atau memang disengaja sehingga setiap diri, seyogyanya harus memiliki kepedulian terhadap sesama, dalam rangka saling mengingatkan untuk menciptakan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat pada hari Kamis, (16/4) Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, serta Dinas Kesehatan, mengadakan acara Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Balai Desa Boyolangu dan Kepuhrejo Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut dihadiri oleh Tokoh masyarakat Desa setempat, mereka sangat khidmat ketika narasumber menyampaikan materi. Materi yang disampaikan tidak lepas dari Job Description masing-masing narasumber, seperti halnya Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. menyampaikan materi hukum yang berkaitan dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), beliau tidak henti-hentinya menyatakan bahawa pada saat ini Indonesia dalam keadaan Darurat Narkoba, dan mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat jika ada keluarga / kerabat / tetangga dll,  murni seorang Penyalahguna Narkoba  agar dengan kerelaan hati untuk melapor ke BNN Kabupaten Tulungagung dalam rangka terapi dan rehabilitasi. Kemudian beliau menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 128 Ayat 1 UU No. 35 Tentang Narkotika, " Orang tua atau wali dari Pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 1 Juta ".  
Setelah narasumber menyampaikan materinya Tokoh masyarakat sangat antusias dalam melontarkan pertanyaan demi pertanyaan khususnya seputar hukum yang berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan antusiasme yang disajikan tokoh masyarakat, narasumber optimis bahwa kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Diakhir acara Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. berharap dengan adanya acara ini pula frekuensi Pelapor Penyalahguna Narkoba semakin meningkat, sehingga target 100.000 rehabilitasi yang dicanangkan Pemerintah dapat terpenuhi.  
      

Selasa, 21 April 2015

Warning ! Brownies Berganja

 
Sumber : google.com

Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
 (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015) 


Terbongkarnya sindikat narkoba dengan beranggotakan lima orang mengedarkan ganja  dicampur dalam adonan cokelat.  Kejadian ini berawal dari seorang anakn yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja.  Menurut Deputi Pemberantasan BNN  Deddy   Fauzi Elhakim anak itu tak bangun-bangun akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja tersebut. Brownies itu dijual seharga Rp. 200.000 per kotak yang berisi 20 potongan brownies.
Brownies tersebut pemasarannya melalui situs internet dengan alamat www.tokohemp.com,  via telepon atau pesan pendek. Adapun target konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ini adalah mereka yang sudah mengetahui bahwa di dalam brownies tersebut terdapat kandungan ganja. Dalam kasus ini, BNN berhasil meringkus dua orang berinisial OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015. Kemudian IR, 38 tahun, YG, 23 tahun, dan HA, 37 tahun, ditangkap tak jauh dari lokasi penggerebekan pertama. "IR yang berperan sebagai ketua sindikat ini," kata Deddy. “Sedangkan YG berperan sebagai juru masak serta HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.”
Akibat terbongkarnya sindikat tersebut, kelima tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi hal tersebut,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk makanan yang dibuat industri rumahan. Dari kejadian itu, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk makanan. "Harus yang punya nomor registrasi BPOM," ujarnya.