Selasa, 21 April 2015

Warning ! Brownies Berganja

 
Sumber : google.com

Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
 (Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015) 


Terbongkarnya sindikat narkoba dengan beranggotakan lima orang mengedarkan ganja  dicampur dalam adonan cokelat.  Kejadian ini berawal dari seorang anakn yang tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies ganja.  Menurut Deputi Pemberantasan BNN  Deddy   Fauzi Elhakim anak itu tak bangun-bangun akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja tersebut. Brownies itu dijual seharga Rp. 200.000 per kotak yang berisi 20 potongan brownies.
Brownies tersebut pemasarannya melalui situs internet dengan alamat www.tokohemp.com,  via telepon atau pesan pendek. Adapun target konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ini adalah mereka yang sudah mengetahui bahwa di dalam brownies tersebut terdapat kandungan ganja. Dalam kasus ini, BNN berhasil meringkus dua orang berinisial OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 April 2015. Kemudian IR, 38 tahun, YG, 23 tahun, dan HA, 37 tahun, ditangkap tak jauh dari lokasi penggerebekan pertama. "IR yang berperan sebagai ketua sindikat ini," kata Deddy. “Sedangkan YG berperan sebagai juru masak serta HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.”
Akibat terbongkarnya sindikat tersebut, kelima tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi hal tersebut,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk makanan yang dibuat industri rumahan. Dari kejadian itu, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain BPOM Sri Utami Ekaningtyas mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk makanan. "Harus yang punya nomor registrasi BPOM," ujarnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar