Sumber
: google.com
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
(Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
(Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
(Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
(Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Oleh : Linda Fapera dan Okti Hayuningtyas
(Tim Prakerin
SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Terbongkarnya sindikat narkoba
dengan beranggotakan lima orang mengedarkan ganja dicampur dalam adonan cokelat. Kejadian ini berawal dari seorang anakn yang
tak kunjung bangun dari tidurnya setelah mengkonsumsi brownies
ganja. Menurut Deputi Pemberantasan
BNN Deddy Fauzi Elhakim anak itu tak bangun-bangun
akibat efek depresan ganja. Keanehan ini lantas dilaporkan ke polisi dan
menjadi petunjuk BNN untuk membongkar sindikat produsen brownies ganja
tersebut. Brownies itu dijual seharga Rp. 200.000 per kotak yang berisi 20
potongan brownies.
Brownies tersebut
pemasarannya melalui situs internet dengan alamat www.tokohemp.com, via telepon atau pesan pendek. Adapun target
konsumen jaringan ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pecandu ganja di kota-kota
besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Konsumen brownies ini adalah
mereka yang sudah mengetahui bahwa di dalam brownies tersebut terdapat
kandungan ganja. Dalam kasus ini, BNN berhasil meringkus dua orang berinisial
OJ, 21 tahun, dan AH, 21 tahun, di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, pada Jumat,
10 April 2015. Kemudian IR, 38 tahun, YG, 23 tahun, dan HA, 37 tahun, ditangkap
tak jauh dari lokasi penggerebekan pertama. "IR yang berperan sebagai
ketua sindikat ini," kata Deddy. “Sedangkan YG berperan sebagai juru masak
serta HA sebagai penjaga toko di Blok M Plaza lantai 1.”
Akibat terbongkarnya
sindikat tersebut, kelima tersangka terancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114
ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman
maksimal ialah pidana mati atau penjara seumur hidup. Menanggapi hal
tersebut, Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) mengatakan bakal lebih memperketat pemberian izin bagi produk
makanan yang dibuat industri rumahan. Dari kejadian itu, Direktur Pengawasan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain BPOM Sri Utami Ekaningtyas
mengimbau masyarakat agar teliti memilih produk makanan. "Harus yang punya
nomor registrasi BPOM," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar