Rabu, 22 April 2015

Sosialisasi meningkatkan kesadaran Hukum bagi masyarakat Desa Boyolangu dan Kepuhrejo


Bila kita mendengar kata 'Hukum' tentunya tidak terlepas dari yang namanya aturan dan sanksi. Sanksi berlaku bagi mereka yang tidak mentaati Peraturan atau hukum yang berlaku, baik aturan atau hukum tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di masyarakat, dan kedua-duanya harus kita taati dengan penuh kesadaran. Bila berbicara kesadaran hukum memang setiap orang berbeda, bisa dilatarbelakangi karena mereka tidak tahu atau memang disengaja sehingga setiap diri, seyogyanya harus memiliki kepedulian terhadap sesama, dalam rangka saling mengingatkan untuk menciptakan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat pada hari Kamis, (16/4) Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. bersama dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, serta Dinas Kesehatan, mengadakan acara Sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Balai Desa Boyolangu dan Kepuhrejo Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut dihadiri oleh Tokoh masyarakat Desa setempat, mereka sangat khidmat ketika narasumber menyampaikan materi. Materi yang disampaikan tidak lepas dari Job Description masing-masing narasumber, seperti halnya Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. menyampaikan materi hukum yang berkaitan dengan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), beliau tidak henti-hentinya menyatakan bahawa pada saat ini Indonesia dalam keadaan Darurat Narkoba, dan mengajak kepada seluruh tokoh masyarakat jika ada keluarga / kerabat / tetangga dll,  murni seorang Penyalahguna Narkoba  agar dengan kerelaan hati untuk melapor ke BNN Kabupaten Tulungagung dalam rangka terapi dan rehabilitasi. Kemudian beliau menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 128 Ayat 1 UU No. 35 Tentang Narkotika, " Orang tua atau wali dari Pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 1 Juta ".  
Setelah narasumber menyampaikan materinya Tokoh masyarakat sangat antusias dalam melontarkan pertanyaan demi pertanyaan khususnya seputar hukum yang berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan antusiasme yang disajikan tokoh masyarakat, narasumber optimis bahwa kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Diakhir acara Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. berharap dengan adanya acara ini pula frekuensi Pelapor Penyalahguna Narkoba semakin meningkat, sehingga target 100.000 rehabilitasi yang dicanangkan Pemerintah dapat terpenuhi.  
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar