Oleh : Linda Fapera dan Okti
Hayuningtyas
(Tim Prakerin SMK Negeri 1 Boyolangu Tahun 2015)
Sumber : google.com
NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika
, PsiKOtropika dan Bahan Adiktif lain. Dan jika masuk tubuh akan berpengaruh
pada fungsi tubuh terutama otak. Di Tulungagung terdapat banyak orang awam yang
belum mengetahui apa itu narkoba dan apa dampak yang dapat ditimbulkan setelah
seseorang mengkonsumsi narkoba. Salah satu faktor pendorong utama seorang
pengguna narkoba khususnya pelajar, berawal dari rasa keingintahuan yang tinggi
sehingga menjerumuskan mereka ke dalam obat-obatan terlarang itu.
Banyak kasus narkoba yang terjadi di
Tulungagung, misalnya pada tanggal 13 Maret 2012 Polres Tulungagung menangkap
20 pengedar narkoba. Terdapat 17 kasus, sebanyak 16 kasus merupakan pengedar
pil double L sementara 1 kasus peredaran sabu-sabu. Di antara para tersangka
juga terdapat 3 orang yang masih anak-anak dan berstatus sebagai pelajar, 1
pelajar SMP dan 2 dua lainnya pelajar SMA.
Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, yaitu Preventif (Pencegahan), Represif (Penindakan),
Kuratif (Pengobatan) dan Rehabilitatif (Rehabilitasi) yang bekerja sama dengan
BNN Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tulungagung, diharapkan agar korban atau penyalahguna narkoba bisa
dengan sukarela melaporkan diri ke BNNK Tulungagung dalam rangka terapi dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar