Penulis: Sari Novita
Permasalahan
penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat meresahkan dan terjadi di
seluruh propinsi Indonesia. Pengguna (pemakai) narkoba pun tidak hanya
kelompok remaja atau mahasiswa saja, tetapi anak-anak SD, Ibu rumah
tangga, pegawai swasta maupun pegawai negeri, TNI, Polisi, Artis, bahkan
kelompok usia 50 tahun. Dan tahun 2013 pengguna narkoba di Indonesia
berada di atas angka 4.9 juta jiwa. Diperkirakan tahun 2015, pengguna
narkoba akan meningkat menjadi 5.1 juta jiwa.
Berdasarkan
data prevalensi BNN, pemakai narkoba terbesar terjadi pada kelompok
usia 30 tahun ke atas. Karena di usia ini, mereka telah punya
penghasilan tetap dan tentu mudah membeli narkoba. Selain alasan itu,
gaya hidup, rasa penasaran, lingkungan, melayani klien/tamu, tekanan
hidup, stress, gangguan kepribadian, dan hal lainnya, cenderung membuat
orang ingin mencoba menggunakan narkoba.
Tingkat
penggunaan narkoba itu sendiri, terdiri dari 4 macam: penggunaan
Rekreasional/Eksperimental, mereka memakai barang tersebut dikarenakan
ingin mencoba atau rasa penasaran. Tingkatan ini, kecanduan terhadap
narkoba masih dalam tahap yang paling rendah dan belum memiliki masalah
terkait terhadap penggunaan zatnya.
Tingkat
Penggunaan Sirkumstansial/Situasional; penggunaan narkoba dengan alasan
untuk mencari kesenangan dan bersosialisasi. Penggunaan narkoba di
tingkat ini biasa terjadi terhadap seorang yang termotivasi mengejar
efek yang diinginkan sebagai cara mengatasi kondisi atau situasi
tertentu, misalnya seorang yang malu bicara di hadapan orang banyak,
bisa juga saat ia mengalami depresi. Tingkatan ini, seorang bisa saja
belum memiliki masalah terhadap penggunaan zatnya, tetapi ada juga yang
sudah mempunyai masalah.
Tingkat
Penggunaan Intensif, dari tingkatan sebelumnya, banyak orang berlanjut
ke tahap pemakaian secara terus-menerus. Mereka termotivasi mendapatkan
efek yang lebih dari efek sebelumnya dan dosis pun bertambah. Dan mulai
mempunyai masalah terhadap penggunaan narkoba.
Tingkat
Penggunaan Kompulsif; Pemakaian dosis tinggi yang dilakukan rutin atau
setiap hari dan tentu telah mempunyai masalah berkelanjutan terhadap
penggunaan zatnya. Tidak hanya mendapatkan efek tinggi, mereka kerap
menggunakan zat untuk menghindari gejala putus zat atau sering disebut
“sakaw”. Tingkatan ini, mereka menganggap zat tersebut merupakan hal
penting dalam kehidupan mereka, sehingga mereka terus mencari dan
menggunakannya.
Melihat
tingkat penggunaan terhadap narkoba, bisa saja terjadi di keluarga,
lingkungan sekitar, pasangan Anda, bahkan Anda sendiri bisa menjadi
korban. Yang lebih bermasalah lagi, banyak masyarakat pengguna narkoba
sudah masuk ke tahap kecanduan (adiksi) dan biasanya mereka ingin pulih
tapi butuh bantuan untuk memulihkan atau menyembuhkan kecanduannya
tersebut.
Definisi
Adiksi menurut National Institue on Drug Abuse adalah “Suatu penyakit
otak kronis mudah kambuh yang ditandai dorongan kompulsif untuk mencari
dan menggunakan zat, meski memiliki konsekuensi berbahaya”.
Menurut
definisi psikologi; “Adiksi sebagai penggunaan zat psikoaktif atau
substansi secara berulang-ulang, dan mengalami kesulitan untuk
menghentikan penggunaan zat tersebut secara sukarela (Thyrer, 2008: 1).
Jelas,
kecanduan terhadap penggunaan narkoba, mereka perlu dibantu memulihkan
penyakit adiksi mereka. Permasalahan sebetulnya bukan terhadap zatnya,
namun mereka bermasalah terhadap faktor psikologis. Narkoba merupakan
zat yang digunakan sebagai ‘fasilitas’ untuk memenuhi keinginan dan
tuntutan atau keterpaksaan, yang muncul di pikiran-pikiran atau otak
para penggunanya.
Paragrap
di atas menunjukkan bahwa para pengguna narkoba perlu direhabilitasi.
Anda pasti juga sering mendengar dan membaca mengenai pengguna narkoba
yang ditangkap oleh polisi dan berlanjut ke penjara. Dengan dipenjara
ataupun dikurung, pengguna narkoba akan kesulitan menyembuhkan kecanduan
mereka. Bahkan, beberapa orang yang hanya sekedar iseng tertangkap,
lalu dipenjara, tingkat penggunaan narkoba mereka meningkat menjadi
tingkat penggunaan intensif dan kompulsif.
Pengguna
narkoba dalam penjara akan menemukan orang-orang dengan kebiasaan dan
kebutuhan yang sama, yaitu mengkonsumsi narkoba. Mereka dengan mudah
menemukan ‘komunitas’nya. Tidak itu saja, Bandar narkoba pun tersedia di
penjara, dan para pembuat zat narkoba ada pula di sana. Pernah
mendengar “Pabrik (produksi)narkoba di dalam penjara”? Berita ini bukan
sekedar berita miring belaka. Pemakai, penjual, dan pembuat narkoba di
dalam penjara memunculkan suatu lingkaran yang terus berputar di sekitar
mereka terus-menerus. Belum lagi para sipir yang mempunyai ‘pekerjaan
sampingan’ dengan membawa dan menjual narkoba dengan cara memasukkan
narkoba dari luar penjara ke dalam penjara.
Penjara
tidak memiliki tim rehabilitas medis dan sosial Narkoba secara
professional ataupun ilmu mendalam perihal ini. Tentu saja para pengguna
tidak mudah memulihkan adiksinya. Di dalam penjara pun, para pengguna
bisa terkena virus HIV/AIDS melalui jarum suntik yang bergantian. Sudah
menjadi pemakai, dipenjara, dapat status positif HIV/AIDS pula.
Tentunya, hal ini tidak ingin terjadi terhadap Anda dan/atau keluarga,
lingkungan Anda sendiri.
Karena
sebab-akibat tersebut, Anda sebagai masyarakat perlu , bahkan wajib
mengetahui UU No. 35 tahun 2009, pasal 54 mengenai rehabilitasi bagi
pemakai Narkoba yang berisi: “Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitas medis dan
rehabilitas sosial.”
Yang
dimaksud “korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak
sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,
dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Sebagai
pengguna Narkotika, perlu melaporkan diri atau dilaporkan keluarga
kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitas medis dan rehabilitas social yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Sehingga saat pengguna zat tertangkap, mereka bisa menunjukan nomor atau
kartu PWL (penerima wajib lapor), dan otomatis akan diarahkan untuk
direhabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pengedar maupun pembuat
Narkoba.
Seorang
Mahkmah Agung saja terkena masalah narkoba, berarti ini bukan masalah
ringan yang terjadi di Indonesia, tetapi masalah dengan tingkat ‘gawat
darurat’. Mari masyarakat Indonesia mencegah dan melindungi diri,
keluarga, lingkungan Anda dari bahaya Narkoba. Karena setiap harinya,
500 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan Narkoba. Dan Anda harus
terus mengingat “Penjara bukan tempat bagi para pengguna Narkoba”.
“Tahun 2014, Mari Indonesia memaksimal penyelamatan bagi pengguna Narkoba”
“Jauhi diskriminasi terhadap pengguna Narkoba”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar