Sering kita dengar melalui media
Cetak dan Elektronik, bahwa Peredaran Gelap Narkoba bisa melalui berbagai jalur
baik darat, laut, maupun udara. Wilayah Geografis Kabupaten Tulungagung yang berada
di jalur Pantai Selatan, tidak menutup kemungkinan terjadi Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba. Saat ini Kabupaten Tulungagung terkenal dengan
penyalahgunaan Pil Koplonya atau lebih populer dikalangan masyarakat dengan
sebutan Pil LL, bila dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya, Pil Koplo / LL
memang jauh lebih murah karena daya beli Penyalahguna narkoba di wilayah
Kabupaten Tulungagung relatif lebih rendah bila di bandingkan dengan Kota besar
seperti Surabaya, akan tetapi kita tidak boleh meremehkan hal itu karena dari
yang terkecil bisa muncul hal yang besar. Berkaitan dengan hal tersebut untuk
menanggulangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung Pada hari Selasa (30/6), mengadakan
Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan, dam Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung.
Acara yang dihadiri oleh 50
Pekerja dari berbagai Profesi (Nelayan, Pengrajin, TKI, dll) ini, disambut
dengan penuh semangat dan antusias dari para Peserta. Sambutan ini tidak lepas
dari metoda yang dibawakan oleh Tim Penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung (
Anggoro Ragil Arianto, S.Ikom., Nur Cholis, S.Pd., S.H., Indrawati Nur Alifah,
S.H.) dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan, mereka memberikan materi seputar
bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba diselingi dengan Pemutaran
Video yang dapat menggugah Peserta, sehingga timbul interaksi interaktif antara
Penyuluh dan Peserta. Selain itu pula Tim Penyuluh tak henti-hentinya menyampaikan
Program terapi dan rehabilitasi BNN Kabupaten Tulungagung, dan mereka
menghimbau kepada seluruh Peserta, bila ada keluarga, teman, tetangga atau lainnya
yang terindikasi Penyalahgunaan narkoba harap melapor ke BNN Kabupaten Tulungagung,
untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi dan tidak usah takut kepada
BNN Kabupaten Tulungagung, karena perlakuan kita terhadap Penyalahgunaan
narkoba bukan untuk dipenjara melainkan diterapi dan rehabilitasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar