Rabu, 01 Juli 2015

BNN Kabupaten Tulungagung perkuat sektor laut melalui Sosialisasi



Sering kita dengar melalui media Cetak dan Elektronik, bahwa Peredaran Gelap Narkoba bisa melalui berbagai jalur baik darat, laut, maupun udara. Wilayah Geografis Kabupaten Tulungagung yang berada di jalur Pantai Selatan, tidak menutup kemungkinan terjadi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Saat ini Kabupaten Tulungagung terkenal dengan penyalahgunaan Pil Koplonya atau lebih populer dikalangan masyarakat dengan sebutan Pil LL, bila dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya, Pil Koplo / LL memang jauh lebih murah karena daya beli Penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung relatif lebih rendah bila di bandingkan dengan Kota besar seperti Surabaya, akan tetapi kita tidak boleh meremehkan hal itu karena dari yang terkecil bisa muncul hal yang besar. Berkaitan dengan hal tersebut untuk menanggulangi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung Pada hari Selasa (30/6), mengadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dam Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Sine, Kabupaten Tulungagung.

Acara yang dihadiri oleh 50 Pekerja dari berbagai Profesi (Nelayan, Pengrajin, TKI, dll) ini, disambut dengan penuh semangat dan antusias dari para Peserta. Sambutan ini tidak lepas dari metoda yang dibawakan oleh Tim Penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung ( Anggoro Ragil Arianto, S.Ikom., Nur Cholis, S.Pd., S.H., Indrawati Nur Alifah, S.H.) dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan, mereka memberikan materi seputar bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba diselingi dengan Pemutaran Video yang dapat menggugah Peserta, sehingga timbul interaksi interaktif antara Penyuluh dan Peserta. Selain itu pula Tim Penyuluh tak henti-hentinya menyampaikan Program terapi dan rehabilitasi BNN Kabupaten Tulungagung, dan mereka menghimbau kepada seluruh Peserta, bila ada keluarga, teman, tetangga atau lainnya yang terindikasi Penyalahgunaan narkoba harap melapor ke BNN Kabupaten Tulungagung, untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi dan tidak usah takut kepada BNN Kabupaten Tulungagung, karena perlakuan kita terhadap Penyalahgunaan narkoba bukan untuk dipenjara melainkan diterapi dan rehabilitasi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar