Tahun 2015 mendatang,
Pemerintah RI akan mencanangkan Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) bagi Badan
Narkotika Nasional ( BNN ). IPWL ini merupakan Peraturan Bersama antara
Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial,
Kapolri, Jaksa Agung, dan BNN pada 11 Maret 2014 tentang Implementasi
Depenalisasi dan Dekriminalisasi terhadap Pengguna Narkoba. Inti dari peraturan
bersama adalah mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Atas dasar
peraturan bersama tersebut, maka BNN Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan
segala keperluan terkait IPWL. Selain itu juga pada hari Kamis 22 Mei
2014 Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M. melakukan
koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr Gatot DP
Poerwanto, MKK. dimana dari hasil pertemuan tersebut Dinas Kesehatan menyambut
baik terkait rencana pencanangan BNN Kabupaten Tulungagung sebagai IPWL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar