Jumat, 23 Mei 2014

BNN KABUPATEN TULUNGAGUNG MENUJU IPWL 2015

P


Tahun 2015 mendatang, Pemerintah RI akan mencanangkan Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) bagi Badan Narkotika Nasional ( BNN ). IPWL ini merupakan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kapolri, Jaksa Agung, dan BNN pada 11 Maret 2014 tentang Implementasi Depenalisasi dan Dekriminalisasi terhadap Pengguna Narkoba. Inti dari peraturan bersama adalah mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Atas dasar peraturan bersama tersebut, maka BNN Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan segala keperluan terkait IPWL. Selain itu juga pada hari Kamis 22 Mei 2014 Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M. melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr Gatot DP Poerwanto, MKK. dimana dari hasil pertemuan tersebut Dinas Kesehatan menyambut baik terkait rencana pencanangan BNN Kabupaten Tulungagung sebagai IPWL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar