Kamis, 22 Mei 2014

ACARA KOORDINASI PERATURAN BERSAMA ANTARA BNNK TULUNGAGUNG DENGAN KETUA PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG






Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M. bersama Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Tulungagung AKP Djatmiko, S.H. bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tadjuddin, S.H., M.H. di kantor Pengadilan Negeri Tulungagung, membahas Peraturan Bersama mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Pecandu narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial, serta hakim dalam memutuskan perkara Penyalah Guna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3. hasilnya bahwa ketua pengadilan negeri Tulungaagung mendukung tentang kerjasama tersebut tetapi sebelumnya harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan Instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar