Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP
Ria Damayanti, S.H., M.M. bersama Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten
Tulungagung AKP Djatmiko, S.H. bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten
Tulungagung, Tadjuddin, S.H., M.H. di kantor Pengadilan Negeri Tulungagung,
membahas Peraturan Bersama mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, dimana berdasarkan
ketentuan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Pecandu
narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi
medis dan Rehabilitasi Sosial, serta hakim dalam memutuskan perkara Penyalah
Guna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3.
hasilnya bahwa ketua pengadilan negeri Tulungaagung mendukung tentang kerjasama
tersebut tetapi sebelumnya harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan
Instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar