Melihat
kondisi Darurat Narkoba yang telah ditetapkan oleh Presiden, dianggap perlu
untuk semua elemen masyarakat bergerak secara bersama-sama dalam rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kita tahu sendiri bahwa Narkoba adalah musuh bersama, penghancur Negara yang
tidak cukup hanya BNN, Polri atau Dinas-Dinas terkait yang bertanggung jawab,
tapi masyarakat juga punya kewajiban dalam rangka P4GN sesuai yang diamanatkan
oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk
itu sebagai salah satu upaya pencegahan secara masif, BNN Kabupaten Tulungagung
melalui AKBP Hennry Budiman, S.Sos., M.M. selaku Kepala mengajak beberapa
instansi Pemerintah dan Swasta dalam melakukan kampanye P4GN melalui penempelan
stiker “Stop Narkoba”. Dalam kurun waktu
3 hari sejak tanggal 1 - 3 Februari 2016, BNN sudah menempelkan stiker di
beberapa titik di Kabupaten Tulungagung antara lain UPTD Terminal Gayatri
(beberapa Bus Harapan Jaya dan Bus Sekolah), Stasiun Tulungagung, Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pos, Golden Swalayan dan Golden Theater. Dan paling penting, sudah
tercipta pula peran aktif dari lembaga terkait yaitu BRI Cabang Tulungagung dan
Satlantas Polres Tulungagung yang akan bergerak secara mandiri dalam pemasangan
stiker ke seluruh wilayah kerja di bawah kepemimpinan masing-masing di Kabupaten
Tulungagung.
Ke depannya
akan terus dilakukan hal serupa secara lebih luas dan harapan kami dari BNN
Kabupaten Tulungagung juga ada peran aktif dari masyarakat yang terus
bermunculan. Karena tidak dapat dipungkiri dan memang perlu disadari bahwa
dampak jangka panjang yang diakibatkan penyalahgunaan Narkoba perlu kita
hentikan secara bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar