Masa tugas
Unit Kerja Terpadu (UKT) P4GN tahun 2014 telah usai, dan Penyalahguna Narkoba
yang dengan sukarela melapor ke BNN
Kabupaten Tulungagung pada tahun 2014 lalu mencapai 23 orang dari 19 orang target
yang ditetapkan.
Untuk meningkatkan
kinerja Petugas UKT P4GN tahun 2015, ditengah situasi Indonesia Darurat Narkoba, maka
BNN Kabupaten Tulungagung, pada hari
Rabu (11/2) 2015 yang bertempat di ruang Nakula Sadewa Barata Convention Hall, mengadakan Pelantikan terhadap 57 Petugas UKT P4GN Tahun 2015 yang terdiri dari,
19 Kasi Tramtib Kecamatan Se Kabupaten Tulungagung, 19 PLKB Kecamatan Se
Kabupaten Tulungagung dan 19 Kanit Binmas Polsek Se Kabupaten Tulungagung. Jumlah Personil tahun ini 3 kali lipat dari tahun
sebelumnya yaitu hanya 19 orang Petugas dari Kasi Tramtib Kecamatan.
Dalam acara
tersebut Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. menyampaikan sambutannya yang menghimbau agar
semua Petugas UKT P4GN 2015, dengan ikhlas menjalankan tugas dan mampu bekerja sama dengan baik dengan seluruh
komponen masyarakat, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami tentang fungsi
terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba serta berharap jumlah
penyalahgiuna narkoba di Kabuapaten Tulungagung mengalami penurunan.
Di tengah acara, setelah Narasumber menyampaikan materi
mengenai Tugas pokok Petugas UKT P4GN para peserta sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terhdap Narasumber yang
terdiri dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Drs. Tri Arief Praharanto, S.Kom.,
M.M., Kepala Seksi Pencegahan Suprianik, S.E., dan Kepala Seksi Pemberantasan, Djatmiko, S.H. serta Dokter BNN Kabupaten
Tulungagung dr. Deny Martin. Dan diakhir acara, Narasumber menyampaikan target yang harus dilaksanakan oleh Petugas
UKT P4GN 2015 yaitu minimal 57 Penyalahguna harus mampu melapor ke Kantor BNN
Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar