Senin, 02 Juni 2014

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pakel. Sebanyak 19 Kepala Desa yang berperan aktif untuk mendukung kinerja BNN Kabupaten Tulungagung melalui Unit Kerja Terpadu (UKT) P4GN yang berada di Kecamatan Pakel. Para Kepala Desa tersebut berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di wilayah kerja masing-masing. Ada beberapa kendala yang dialami oleh para Kepala Desa, antara lain permasalahan legalitas atas peran kepala desa guna mendukung P4GN. Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNK Tulungagung, Ibu Ria Damayanti, SH., MM. memberikan penjelasan terkait payung hukum yang mendasari pelaksanaan tugas tersebut. Sebagaimana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bab XII pasal 104-108 yang membahas peran serta masyarakat. Pasal 104 menyatakan bahwa " Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika". Kepala BNN Kabupaten Tulungagung juga memberikan motivasi kepada para Kades untuk berperan aktif memberikan informasi dan koordinasi dengan Petugas Posko UKT P4GN. Dengan adanya kegiatan ini, semoga penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tulungagung dapat berkurang. Selain itu, masyarakat yang terlanjur menggunakan dapat segera melaporkan diri ke Posko UKT P4GN BNN Kabupaten Tulungagung.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar