Rabu, 02 Desember 2015

Ragam Sosialisasi dalam rangka Implementasi Inpres No. 11 Tahun 2012


Pelaksanaan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berdasarkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2012 menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Selama tiga tahun terakhir ini BNN Kabupaten Tulungagung senantiasa membangun komunikasi dan kerjasama dengan stake holder di 19 Kecamatan. Puncak dari implementasi tersebut adalah dengan dibentuknya Unit Kerja Terpadu (UKT) P4GN pada Maret 2014 dan disusul Tim bentukan Pemkab Tulungagung yaitu Tim Koordinasi Terpadu (TKT). 
Dalam rangka menjaga komitmen antara BNN Kabupaten Tulungagung dan Pemkab Tulungagung, Tim Penerangan Keliling (Penling) BNN Kabupaten Tulungagung senantiasa berkoordinasi dengan Kasi Tramtib, PLKB/PKB, Kanit Binmas Kecamatan (Petugas UKT) serta Kasi Pemerintahan (Petugas TKT). Tidak sedikit laporan demi laporan seputar P4GN dari Petugas UKT dan TKT yang diterima, dan mereka juga berperan aktif dalam Sosialisasi P4GN baik melalui tatap muka maupun radio.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar