Pakta Integritas merupakan suatu pernyataan diri tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh
tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN). Selama tiga tahun terakhir ini, dalam rangka menyambut
tahun anggaran baru, BNN Kabupaten Tulungagung senantiasa mengadakan penandatanganan
Pakta Integritas. Penandatangan ini
merupakan salah satu cara untuk mencegah seseorang dalam menyalahgunakan
wewenangnya. Kegiatan Pakta Integritas untuk tahun anggran 2016 ini,
dilaksanakan di lobi BNN Kabupaten Tulungagung, pada hari Senin (9/11) yang
diikuti seluruh Pegawai BNN Kabupaten Tulungagung baik yang berstatus PNS
Organik BNN, PNS Pemkab Tulungagung, Polri, maupun Pegawai Harian Lepas (PHL).
Proses penandatanganan Pakta Integritas di BNN Kabupaten Tulungagung diawali dari Sub Bagian Umum, kemudian disusul oleh Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat, Seksi Rehabilitasi, dan Seksi
Pemberantasan. Menurut Ria
Damayanti, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pakta Integritas tahun 2016 ini memang berbeda dengan tahun
sebelumnya, tahun ini lebih berat dan harus siap menerima segala macam
konsekuensi bila terbukti melakukan pelanggaran berat, konsekuensinya bisa di
pecat atau secara legowo mengundurkan diri dari jabatannya. Diakhir acara
beliau berpesan agar masing-masing diri merenungi setiap poin yang ada dalam
dokumen Pakta Integritas sehingga
dalam melakukan pekerjaan bisa berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar