Sabtu, 05 September 2015

Narkotika dan Kesehatan


Bila mendengar tentang Narkotika mungkin terbesit dalam hati dan pikiran kita pasti merupakan obat yang terlarang. Masyarakat sebagian besar sudah mengetahui tentang tayangan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di televisi, radio, media masa dll, walaupun belum tentu mengetahui kegunaan dan dampak penyalahgunaannya. Narkotika sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, di dalam UU tersebut dijelaskan tentang siapa itu pengguna, siapa itu pengedar dan perlakuan apa yang harus diputuskan oleh UU terhadap pelaku  dalam setiap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Bila kita cermati bersama bahwa narkotika selain merupakan obat terlarang  juga merupakan obat yang diperlukan dalam dunia kesehatan, misalnya kokain digunakan untuk pembiusan Pra Operasi  dan Methadone digunakan untuk terapi rehabilitasi yang ketergantungan narkotika. Pembahasan ini disampaikan oleh Tim Penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung dalam paparan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) di STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung. Acara yang berlangsung pada hari Senin (24/8) ini, masuk dalam rangkaian kegiatan Ospek Mahasiswa baru. Sebanyak kurang lebih 200 mahasiswa baru memadati ruang aula di kala acara berlangsung. Penyampaian ini sangat penting disampaikan agar mahasiswa mengetahui dasar dan acuan penggunaan narkotika dalam dunia kesehatan sehingga mereka  tidak menyalahgunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar