Bila
mendengar tentang Narkotika mungkin terbesit dalam hati dan pikiran kita pasti
merupakan obat yang terlarang. Masyarakat sebagian besar sudah mengetahui
tentang tayangan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
di televisi, radio, media masa dll, walaupun belum tentu mengetahui kegunaan
dan dampak penyalahgunaannya. Narkotika sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun
2009, di dalam UU tersebut dijelaskan tentang siapa itu pengguna, siapa itu
pengedar dan perlakuan apa yang harus diputuskan oleh UU terhadap pelaku dalam setiap kasus penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika.
Bila
kita cermati bersama bahwa narkotika selain merupakan obat terlarang juga merupakan obat yang diperlukan dalam
dunia kesehatan, misalnya kokain
digunakan untuk pembiusan Pra Operasi
dan Methadone digunakan untuk
terapi rehabilitasi yang ketergantungan narkotika. Pembahasan ini disampaikan oleh
Tim Penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung dalam paparan Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan,
dan Peredaran Gelap Narkoba) di STIKES Hutama Abdi Husada Tulungagung.
Acara yang berlangsung pada hari Senin (24/8) ini, masuk dalam rangkaian
kegiatan Ospek Mahasiswa baru. Sebanyak kurang lebih 200 mahasiswa baru
memadati ruang aula di kala acara berlangsung. Penyampaian ini sangat penting
disampaikan agar mahasiswa mengetahui dasar dan acuan penggunaan narkotika
dalam dunia kesehatan sehingga mereka
tidak menyalahgunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar